pojok-ngawi.desa.id – Pemerintah Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Balai Desa Pojok. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, panitia pelaksana, calon penyewa, serta masyarakat yang berkepentingan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan aset desa.
Acara dipimpin oleh jajaran Pemerintah Desa Pojok yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan sewa Tanah Kas Desa, mulai dari tata cara, persyaratan, hingga ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta. Dalam sambutannya, pemerintah desa menegaskan bahwa pelaksanaan sewa dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama.
Pelaksanaan sewa Tanah Kas Desa bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Hasil dari pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan antusias. Pemerintah Desa juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait mekanisme pelaksanaan sewa, sehingga seluruh proses dapat dipahami dengan baik.
Kepala Desa Pojok berharap pelaksanaan sewa Tanah Kas Desa ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
"Melalui pelaksanaan sewa Tanah Kas Desa yang terbuka dan akuntabel, kami berharap pengelolaan aset desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," ujar perwakilan Pemerintah Desa Pojok.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Pojok menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.